Lembaga Nagari
Mengenal lebih dekat lembaga-lembaga yang berperan aktif dalam nagari, baik tata kelola, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
KAN adalah lembaga permusyawaratan adat tertinggi di tingkat nagari (desa adat) di Sumatera Barat atau di Minangkabau, berfungsi sebagai badan pengambil keputusan adat, menjaga nilai budaya Minangkabau, menyelesaikan sengketa adat, serta bermitra dengan pemerintah nagari dalam pembangunan.
Kami adalah lembaga yang didalamnya terdapat perwakilan masyarakat nagari yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari (Perdes) bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Wali Nagari.
LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari)
Kami adalah mitra strategis pemerintahan nagari untuk membantu dalam menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan gotong royong, menampung aspirasi, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Projek Nagari
Inisiatif desa yang memberdayakan masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat
Melatih warga untuk berkebun organik
Pengembangan Infrastruktur
Membangun jalan dan fasilitas umum






